Berhati - hatilah ketika mengambil foto Menara Eiffel dan mengunggahnya ke jejaring sosial. Karena mengambil foto Eiffel di malam hari bisa didenda.
Dalam hukum Uni Eropa tertulis jelas bahwa tata cahaya menara adalah sebuah karya seni yang telah dilindungi hak cipta.
Baru-baru ini Societe d’Eksploitation de la Tour Eiffel, organisasi yang mengelola menara, menyatakan bahwa “Gambar siang hari pada Menara Eiffel bebas hak cipta. Namun, berbagai iluminasi tunduk pada hak cipta. Penggunaan foto ini seizin Societe d’Eksploitation de la Tour Eiffel,” seperti dikutip Foxnews, Senin (17/11/2014).
Dibangun 1889, Eiffel telah memukau banyak orang dan menjadi daya tarik tersendiri di negeri Napoleon. Menara Eiffel diklasifikasikan sebagai domain publik, sehingga ketika lampu mati atau pada siang hari, pengambilan gambar dan berbagi gambar diperbolehkan. Namun hal ini tidak berlaku ketika lampu menyala pada malam hari karena dilindungi undang-undang.
Menara Eiffel bukanlah satu-satunya yang dilindungi undang-undang. Banyak bangunan di Eropa yang dilindungi hak cipta. Misalnya di Rumania, Bulgaria, dan Slovenia, wisatawan diperbolehkan mengambil gambar bangunan umum, tetapi tidak boleh dijual.
Tapi di beberapa negara seperti Jerman, Inggris, dan Belanda belum menerapkan hukum yang sama. Sehingga semua orang bebas mengambil gambar bangunan siang dan malam hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar